Kementerian Keuangan Akan Menaikan Pajak Penghasilan Bagi Orang Super Tajir Demi Keadilan

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut rencana untuk kenaikan pajak Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun masih dibahas. Rencananya tarif PPh yang dikenakan adalah 35 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, seluruh rencana reformasi perpajakan termasuk penambahan layer tarif PPh masih dalam tahap pembahasan. Untuk itu, ia belum bisa menyampaikannya secara detail.

"Saat ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceirtiakan detil nanti kalau sudah mulai ada information yang kita share bisa kita sampaikan," ujar Febrio dalam diskusi online BKF, Jumat (4/6).

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Hidayat Amir menjelaskan, reformasi perpajakan dilakukan untuk menciptakan sistem pajak yang sehat dan berkeadilan. Tujuannya juga untuk sumber penerimaan serta adaptif dengan struktur perekonomian.

"Nah tiga aspek itu ya, jadi konsep perpajakan harus fair dan conformity. Mempertimbangkan semua sektor dan lain-lain. Makanya sentuhannya banyak. Perpajakan ini perlu di-upgrade dalam cycle tertentu," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan, pemerintah akan menambah layer tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu perubahannya adalah dengan menaikkan pajak untuk orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar.

"Untuk high wealth private itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/5).

Saat ini, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di dalamnya, terdapat empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun sebesar lima persen.

Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen. Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengetahui Kondisi Kesehatan Anda Melalui Kondisi Kuku

Beberapa Dampak Luar Biasa Konsumsi Sari Tebu Bagi Kesehatan Badan

Mengenali Tanda Dan reaksi Saat Stres