Sembako di Pasar Tradisional dan Pasar Kecil di Pastikan Pemerintas Akan Tetap Bebas PPN
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan barang kebutuhan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional nantinya tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hanya sembako costs atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu yang akan dikenakan PPN. Adapun rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako sifatnya costs," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor saat media briefing secara virtual, Senin (14/6). Meski demikian, Neilmaldrin masih belum dapat merinci sembako guide apa saja yang akan dikenakan PPN. Namun dia mencontohkan, daging wagyu yang dijual eksklusif di pasar contemporary akan dikenakan PPN. Sementara daging sapi yang dijual di pasar tradisional akan tetap...