Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Sembako di Pasar Tradisional dan Pasar Kecil di Pastikan Pemerintas Akan Tetap Bebas PPN

Jakarta -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan barang kebutuhan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional nantinya tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hanya sembako costs atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu yang akan dikenakan PPN. Adapun rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako sifatnya costs," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor saat media briefing secara virtual, Senin (14/6). Meski demikian, Neilmaldrin masih belum dapat merinci sembako guide apa saja yang akan dikenakan PPN. Namun dia mencontohkan, daging wagyu yang dijual eksklusif di pasar contemporary akan dikenakan PPN. Sementara daging sapi yang dijual di pasar tradisional akan tetap

Kementerian Keuangan Akan Menaikan Pajak Penghasilan Bagi Orang Super Tajir Demi Keadilan

Jakarta -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut rencana untuk kenaikan pajak Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun masih dibahas. Rencananya tarif PPh yang dikenakan adalah 35 persen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, seluruh rencana reformasi perpajakan termasuk penambahan layer tarif PPh masih dalam tahap pembahasan. Untuk itu, ia belum bisa menyampaikannya secara detail. "Saat ini kan masih proses pembahasan mungkin itu kenapa kita belum bisa ceirtiakan detil nanti kalau sudah mulai ada information yang kita share bisa kita sampaikan," ujar Febrio dalam diskusi online BKF, Jumat (4/6). Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Hidayat Amir menjelaskan, reformasi perpajakan dilakukan untuk menciptakan sistem pajak yang sehat dan berkeadilan. Tujuannya juga untuk sumber penerimaan serta adaptif dengan struktur perekonomian. "Nah tiga aspek itu