Sembako di Pasar Tradisional dan Pasar Kecil di Pastikan Pemerintas Akan Tetap Bebas PPN

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan barang kebutuhan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional nantinya tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hanya sembako costs atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu yang akan dikenakan PPN.

Adapun rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako sifatnya costs," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor saat media briefing secara virtual, Senin (14/6).

Meski demikian, Neilmaldrin masih belum dapat merinci sembako guide apa saja yang akan dikenakan PPN. Namun dia mencontohkan, daging wagyu yang dijual eksklusif di pasar contemporary akan dikenakan PPN. Sementara daging sapi yang dijual di pasar tradisional akan tetap bebas PPN.

"Karena masyarakat memiliki daya beli yang berbeda. Tentunya nanti akan ada pembeda, barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan capability to pay-nya," jelasnya.

Terkait dengan tarif PPN, Neilmaldrin juga tak bisa berbicara lebih jauh. Hal ini lantaran RUU KUP itu masih belum dibahas antara pemerintah dengan DPR RI.

"Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului, karena ini masih ada pembahasan yang harus sama-sama kita ikuti, tidak eloklah. Tapi yang pasti, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah bahan pokok yang premium," tambahnya.

Dalam draf RUU KUP pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen.

"Tarif PPN adalah 12 persen," tulis Pasal 7 ayat 1 draf RUU KUP.

Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif, yakni sebesar paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen bagi barang incredibly mewah.

Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan tarif PPN 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," tulis draf tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat menyayangkan dokumen yang belum dibahas di DPR ini bisa bocor di masyarakat. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan, sehingga informasi yang muncul tidak komprehensif.

"Itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surat presiden, dan situasinya jadi agak kikuk, karena dokumennya keluar tapi belum dibacakan di Paripurna," ujarnya dalam ruang rapat komisi XI, Kamis (10/6).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengetahui Kondisi Kesehatan Anda Melalui Kondisi Kuku

Beberapa Dampak Luar Biasa Konsumsi Sari Tebu Bagi Kesehatan Badan

Mengenali Tanda Dan reaksi Saat Stres